Blog

  • 5 Tips Nulis Cepat Buat Tugas Kuliah (Tanpa Stress dan Begadang)

    5 Tips Nulis Cepat Buat Tugas Kuliah (Tanpa Stress dan Begadang)

    5 tips nulis cepat buat tugas kuliah – Pernah nggak kamu duduk di depan laptop, niat nulis tugas kuliah, tapi satu jam cuma ngabisin waktu di bagian pembuka? Tenang, kamu nggak sendiri. Dulu, saya juga sering ngerasa frustrasi tiap kali harus nulis laporan, esai, atau makalah. Tapi sekarang, saya bisa selesaikan 1000 kata dalam waktu 30 menit. Kuncinya? Punya sistem.

    Artikel ini akan ngebahas 5 tips nulis cepat buat tugas kuliah yang bisa langsung kamu praktekkan hari ini. Plus, kalau kamu butuh bantuan ekstra, ada solusi praktis di akhir tulisan ini.

    1. Mulai dari Outline, Bukan Langsung Nulis

    Kesalahan umum mahasiswa: langsung nulis paragraf tanpa rencana.

    Padahal, membuat outline atau kerangka tulisan itu kayak bikin peta sebelum perjalanan. Kamu tahu harus mulai dari mana dan akan berakhir di mana. Tulis poin-poin utama:

    • Pendahuluan (masalah, latar belakang)

    • Isi (argumen, data, teori)

    • Penutup (kesimpulan, solusi, refleksi)

    Setelah itu, tinggal ngembangin tiap poin jadi paragraf.

    Tips: Tulis 3-5 poin utama dulu. Baru kembangkan per poin 2-3 paragraf.

    2. Gunakan Teknik Pomodoro

    Fokus itu kunci utama. Teknik Pomodoro bantu kamu nulis cepat dengan ritme kerja pendek.

    • 25 menit nulis full fokus

    • 5 menit istirahat

    • Ulangi 2-4 kali

    Dengan cara ini, kamu bisa nulis tanpa burnout dan tetap produktif. Nggak ada lagi nulis sambil scroll TikTok.

    Tool bantu: Aplikasi Pomofocus.io atau timer HP biasa juga cukup.

    3. Jangan Ngedit Saat Nulis

    Ini jebakan klasik: nulis satu kalimat, terus balik lagi buat ngedit. Ujung-ujungnya? Lama, dan sering stuck.

    Fokus aja nulis dulu sampai selesai, meski masih banyak typo atau kata-kata belum rapi. Setelah selesai satu draft, baru kamu boleh jadi editor.

    Mindset: Draft pertama = jelek, dan itu wajar. Yang penting jadi dulu.

    4. Gunakan Referensi dan Tools Cerdas

    Kadang yang bikin lama itu bingung mulai dari mana. Di sinilah tools seperti ChatGPT, Grammarly, dan Google Scholar bisa bantu banget:

    • Cari ide cepat

    • Cek grammar otomatis

    • Kutip sumber terpercaya

    Tapi ingat, jangan asal copy-paste. Olah ulang dengan gaya bahasa kamu.

    Bonus: Simpan template tulisan kamu sendiri biar bisa dipakai lagi.

    5. Cerita Pribadi: Dulu Ribet Sendiri, Sekarang Udah Tau Cara Ringkas

    Saya inget banget waktu semester 3, ngerjain makalah bisa sampai jam 2 pagi. Nulis 1000 kata bisa 4 jam lebih karena bingung, gak fokus, dan terlalu perfeksionis.

    Sekarang? Dengan sistem yang jelas, saya bisa nulis cepat, efisien, dan gak perlu begadang. Dan kalau udah gak sempet, ya tinggal pakai jasa posting biar tetap aman.

    Penutup: Kamu Nggak Harus Nulis Sendiri

    Kalau kamu udah mentok waktu atau butuh backup biar tugas tetap submit tepat waktu, kami di Tulispedia siap bantu.
    Dengan hanya Rp 25.000, kamu bisa pesan jasa buat dan posting artikel biar tugas kamu rapi, SEO-friendly, dan nggak kena plagiat.

    📝 Pesan jasa buat dan posting artikel di sini:
    👉 Klik Disini

  • Untuk Apa Kita Shalat? Apa Esensi Dari Shalat?

    Untuk Apa Kita Shalat? Apa Esensi Dari Shalat?

     

    Oleh: M. Nurfahmi Lubis

    Mahasiswa UIN Sunan Gunung Jati Bandung

     

    Apa itu Shalat? Ibadah shalat sudah tidak asing terdengar dikalangan umat islam, karena shalat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang harus dilaksanakan. Banyak dalil-dalil yang membahas tentang kewajiban shalat, baik dari Al-qur’an maupun hadits.

    Salah satu dalil Al-qur’an yang memerintahkan shalat ada dalam surah Al-Baqarah ayat 43; “Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah rukuk bersama orang-orang yang rukuk”.

    Selain ayat Al-qur’an ada juga dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Auf ; Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu: memberi kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah.”

    Dari kedua dalil diatas bisa diambil kesimpulan bahwa ketika seseorang menyandang status sebagai seorang Muslim, maka sudah sepatutnya untuk melaksanakan shalat.

    Bukan Hanya Kewajiban

    Ibadah shalat ini bukanlah hanya sebagai kewajiban bagi setiap muslim, akan tetapi esensi dari shalat itu sendiri adalah rasa cinta dan rasa syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan  kepada hambanya.

    Jika ibadah shalat ini hanya didasari karena kewajiban maka pada fakta pelaksanaannya akan berat untuk dilaksanakan dan sedikit akan ada unsur keterpaksaan.

    Maka tidak heran ketika banyak orang-orang yang lalai dalam melaksanakan ibadah shalat tersebut, dikarenakan mereka belum memahi dari esensi shalat itu sendiri.

    Selain rasa syukur dan cinta seorang makhluk kepada sang khaliq, kalau dilihat dari kata shalat itu sendiri diambil dari kata As-Shilah yang berarti hubungan. Maka selain rasa syukur dan cinta, shalat adalah sebagai jembatan untuk menjaga hubungan seseorang hamba dengan Tuhannya.

    Maka bisa dikatakan orang-orang yang meninggalkan atau tidak melaksanakan shalat berarti ada masalah dalam hubungannya dengan Allah.

    Rasa syukur dan cinta yang dihadirkan ketika dalam pelaksanaan shalat itu akan meningkatkan kekhusuan dalam shalat. Karena dalam pelaksaannya dilakukan dengan penuh keikhlasan tanpa ada rasa keterpaksaan.

    Rasa Cinta

    Mengambil pemikiran dari salah satu tokoh sufi yaitu Robi’ah al-Adawiyah yaitu sebuah konsep pendekatan diri kepada Tuhan atas dasar kecintaan, bukan karena takut akan siksa neraka ataupun mengharap surga. Cinta Rabiah merupakan cinta yang tidak mengharap balasan. 

    Dikisahkan bahwa suatu hari Rabi’ah al-Adawiyah tengah berjalan ke Kota Baghdad seraya menenteng air dan memegangi obor di tangan kirinya. Kemudian seseorang bertanya kepadanya, “Rabi’ah, mau dikemanakan air dan obor itu?”

    Rabi’ah pun menjawab, “Aku hendak membakar surga dengan obor dan memadamkan api neraka dengan air agar orang tidak lagi mengharap surga dan takut neraka dalam ibadahnya!”

    Alasan mendasar kenapa mengambil pemikiran dari Robi’ah al-Adawiyah adalah mengajarkan kepada kita pentingnya keikhlasan dalam melakukan suatu ibadah terutama dalam shalat. Lagi-lagi keikhlasan itu muncul disebabkan dari rasa yang kita hadirkan sebelum melaksanakannya.

    Apakah salah orang yang melaksanakan shalat hanya dengan alasan kewajiban? Sebenarnya tidak, tetapi kalau hanya didasari atas kewajiaban saja akan ada rasa keterpaksaan ketika dalam pelaksanaannya.

    Tetapi, ketika ada indikator lain seperti yang telah dipaparkan diatas, itu akan lebih baik. Karena ibadah itu bukan hanya sekedar melaksanakan kewajiban, tetapi ada hal yang harus menjadi perhatian kenapa kita harus shalat. Ketika kita bisa memahami akan hal itu, maka dalam pelaksanaannya shalat akan lebih bermakna.

  • Implementasi Prinsip Ekonomi Syariah dalam Pembiayaan Koperasi Syariah di Indonesia

    Implementasi Prinsip Ekonomi Syariah dalam Pembiayaan Koperasi Syariah di Indonesia

    Oleh: Bayu Umara
    Mahasiswa STEI SEBI

    Pendahuluan

    Koperasi Syariah adalah sebuah lembaga ekonomi yang memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota melalui prinsip-prinsip ekonomi Islam. Prinsip-prinsip tersebut berdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memberikan panduan dalam mendirikan dan menjalankan koperasi Syariah.Fatwa No: 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah menyatakan bahwa koperasi Syariah boleh didirikan dan dioperasikan dengan syarat tunduk dan patuh pada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud), mulai dari ketentuan pendirian, kelembagaan, permodalan dan kegiatan usaha, kegiatan sosial (tabarru’at), hingga akad. Koperasi Syariah mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan spekulasi, serta mendorong kepedulian sosial dalam setiap aktivitasnya. Koperasi Syariah bukan hanya mengutamakan keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bersama. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk mengatasi ketidakadilan dan menghindari eksploitasi ekonomi yang merugikan masyarakat.

    Prinsip Ekonomi Syariah dalam Koperasi Syariah

    Koperasi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mencakup beberapa aspek utama, yaitu:

    1. Larangan Riba

    Dalam koperasi syariah, segala bentuk pembiayaan harus bebas dari unsur riba (bunga). Sebagai gantinya, koperasi syariah menggunakan skema akad yang sesuai dengan syariah seperti murabahah (jual beli), mudharabah (kemitraan usaha), dan musyarakah (kerja sama investasi).

    2. Prinsip Keadilan

    Koperasi syariah menekankan pada distribusi keuntungan yang adil dan transparan antara pihak koperasi dan anggotanya. Hal ini diterapkan melalui sistem bagi hasil yang proporsional berdasarkan kesepakatan awal.

    3. Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS)

    Sebagian dari keuntungan koperasi syariah dialokasikan untuk program sosial melalui zakat, infaq, dan sedekah. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

    4. Menghindari Gharar dan Maysir

    Setiap transaksi yang dilakukan harus bebas dari unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi). Dengan demikian, akad yang digunakan dalam pembiayaan harus jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.

    5. Berorientasi pada Kesejahteraan Bersama

    Koperasi syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan material, tetapi juga berusaha menciptakan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh anggotanya dengan mengedepankan prinsip tolong-menolong dan kebersamaan.

    Implementasi Pembiayaan dalam Koperasi Syariah

    koperasi syariah

    Pembiayaan dalam koperasi syariah dilakukan melalui berbagai mekanisme yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Beberapa bentuk pembiayaan yang umum digunakan antara lain:

    1. Pembiayaan Murabahah

    Dalam skema murabahah, koperasi membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota, kemudian menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Misalnya, koperasi membiayai pembelian kendaraan atau alat usaha bagi anggotanya.

    2. Pembiayaan Mudharabah

    Dalam akad mudharabah, koperasi syariah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal), sedangkan anggota yang menerima pembiayaan bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan rasio yang disepakati.

    3. Pembiayaan Musyarakah

    Pada pembiayaan musyarakah, koperasi dan anggota sama-sama memberikan modal dan berpartisipasi dalam usaha yang dijalankan. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal masing-masing.

    4. Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)

    Koperasi syariah juga menyediakan pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan) bagi anggotanya yang membutuhkan, terutama dalam keadaan darurat atau untuk kepentingan sosial.

    Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Pembiayaan Koperasi Syariah

    Meskipun koperasi syariah memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti Kurangnya Pemahaman Masyarakat Banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara koperasi syariah dan koperasi konvensional. Solusinya adalah meningkatkan edukasi dan literasi keuangan syariah melalui pelatihan dan sosialisasi. Keterbatasan Modal Koperasi syariah sering menghadapi kendala modal dalam menyalurkan pembiayaan kepada anggotanya. Untuk mengatasinya, koperasi dapat menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan bank syariah. Regulasi yang Masih Berkembang Regulasi terkait koperasi syariah masih dalam tahap perkembangan dan belum sepenuhnya mendukung pertumbuhannya. Pemerintah diharapkan terus memperkuat regulasi agar koperasi syariah dapat berkembang lebih optimal.

    Kesimpulan

    Implementasi prinsip ekonomi syariah dalam pembiayaan koperasi syariah di Indonesia berperan penting dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan bebas riba. Dengan berbagai skema pembiayaan berbasis syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, koperasi syariah dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh akses keuangan yang lebih inklusif. Namun, agar koperasi syariah dapat berkembang lebih pesat, diperlukan upaya edukasi, dukungan modal, serta regulasi yang lebih kuat dari pemerintah.

  • Inovasi dan Tantangan Perbankan Syariah di Era Digital

    Inovasi dan Tantangan Perbankan Syariah di Era Digital

     

    Di buat oleh: Bayu Umara
    Mahasiswa STEI SEBI

    Pendahuluan

    Perbankan syariah mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis Islam. Di era digital yang berkembang pesat, bank syariah terus berinovasi agar tetap bertahan dan bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. Berbagai layanan dan produk terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah serta mempermudah transaksi sehari-hari. Dengan kemajuan teknologi, bank syariah kini menyediakan berbagai aplikasi yang mempermudah transaksi dan aktivitas perdagangan. Hal ini memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi nasabah dalam mengakses layanan perbankan syariah secara praktis dan efisien.

    Inovasi dalam Perbankan Syariah

    1. Digital Banking dan Mobile Banking Syariah

    Banyak bank syariah telah mengembangkan layanan digital banking dan mobile banking untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan berbasis syariah. Aplikasi perbankan syariah kini menawarkan fitur seperti pembayaran zakat, infaq, dan wakaf, serta layanan investasi berbasis syariah.

    2. Fintech Syariah

    Fintech syariah menjadi inovasi penting yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan keuangan berbasis syariah tanpa harus bergantung pada institusi perbankan tradisional.

    Beberapa fintech syariah yang berkembang meliputi:
    -Crowdfunding Syariah: Platform penggalangan dana berbasis akad syariah seperti musyarakah dan mudharabah.
    -Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah: Pinjaman berbasis syariah tanpa riba yang menghubungkan peminjam dan pemberi dana.
    – E-Wallet Syariah: Dompet digital dengan fitur transaksi halal yang sesuai dengan prinsip syariah.

    3. Blockchain dan Smart Contract dalam Keuangan Syariah

    Teknologi blockchain menawarkan transparansi dan keamanan yang lebih baik dalam transaksi keuangan syariah. Dengan smart contract, akad dalam transaksi syariah dapat dilakukan secara otomatis dengan sistem yang lebih terpercaya dan efisien.

     

    Tantangan Perbankan Syariah di Era Digital

    perbankan syariah

    1. Regulasi dan Kepatuhan Syariah

    Meskipun inovasi berkembang pesat, perbankan syariah harus tetap memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Regulasi yang masih berkembang menjadi tantangan utama dalam mengadaptasi teknologi digital dalam sistem keuangan syariah.

    2. Kurangnya Literasi Keuangan Syariah

    Banyak masyarakat yang belum memahami konsep keuangan syariah dan manfaatnya. Literasi keuangan syariah yang rendah membuat adopsi layanan perbankan syariah berbasis digital berjalan lebih lambat dibandingkan bank konvensional.

    3. Keamanan Siber dan Perlindungan Data

    Dengan meningkatnya digitalisasi, risiko keamanan siber juga semakin besar. Bank syariah harus memastikan perlindungan data nasabah dan keamanan transaksi agar tetap dipercaya oleh masyarakat.

    4. Persaingan dengan Bank Konvensional dan Fintech Non-Syariah

    Perbankan syariah harus bersaing dengan bank konvensional yang memiliki teknologi lebih maju serta fintech non-syariah yang menawarkan layanan lebih fleksibel. Untuk tetap kompetitif, bank syariah harus terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanannya.

    Kesimpulan

    Inovasi digital dalam perbankan syariah membuka peluang besar untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi. Namun, tantangan seperti regulasi, literasi keuangan, keamanan siber, dan persaingan dengan bank konvensional harus diatasi agar perbankan syariah dapat berkembang lebih baik di era digital. Dengan strategi yang tepat, perbankan syariah dapat menjadi pilar utama dalam sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan.

  • Manajemen Resiko Praktek Pembiayaan Akad Salam

    Manajemen Resiko Praktek Pembiayaan Akad Salam

     

    Nama : Aldi Saputra
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
    Kampus : Stei Sebi

     

    Akad salam adalah salah satu akad yang penting dalam ekonomi syariah dan perbankan syariah. Karakteristik akad ini sangat lah unik, untuk membedakannya dari jenis akad lainnya dan sering digunakan dalam sektor pertanian dan perdagangan. Akad salam juga dapat di memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan menghindari riba atau bunga dalam transaksi ekonomi.

    Lalu, apa sebenarnya arti akad salam dan seperti apa apa yang kita tidak mengatahui terkait akad salam dan berikut ini mungkin ada beberapa penjelasan lengkapnya pada karya artikel yang saya buat ini.

    Akad salam adalah jenis akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka, sementara barang yang dibeli akan diserahkan di kemudian hari nya. Dalam istilah sederhana, pembeli membayar terlebih dahulu untuk barang yang akan diserahkan di masa akan mendatang.

    Biasanya, akad salam digunakan dalam perdagangan komunitas dan produk pertanian. Tujuan utama dari akad salam ialah untuk memungkinkan produsen mendapatkan dana awal yang diperlukan untuk di produksi.

    Namun, agar lebih sesuai syariah, barang yang dibeli harus spesifik, kualitas dan kuantitas pun harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

    Jika barang tidak sesuai atau tidak dapat diserahkan pada waktu yang telah disepakati, penjual harus mengembalikan pembayaran atau memberikan kompensasi yang adil kepada pembeli prinsip syariah.

    Salam merupakan akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman yang ditangguhkan dikemudian hari oleh penjual dan pembayaran dilakukan diawal oleh pembeli ketika akad disepakati. 

    Pada prosesnya, transaksi akad salam terjadi setelah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli akan jenis, jumlah dan harga barang yang akan diperjual belikan. Kemudian, kedua pihak sepakat untuk melakukan transaksi dengan syarat pembayaran dilakukan tunai pada saat transaksi itu berlanjut, namun pengiriman barang akan dilakukan di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

    Selain itu, waktu dan tempat penyerahan juga harus ditentukan pada saat terjadinya kontrak.

    Akad salam diatur oleh beberapa ketentuan syariah yang ketat untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak. Selain pembayaran harus dilakukan penuh di muka, penjual juga harus menjamin pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati

    Prinsip utama yang mengatur akad salam adalah larangan riba atau bunga. Dalam Islam, riba yang dianggap sebagai dosa besar. Akad salam mematuhi prinsip syariah dengan memungkinkan pembayaran penuh di awal tanpa adanya biaya atau bunga tambahan.

    Hal ini menjadikan akad salam sebagai instrumen keuangan yang halal di dalam Islam.

    akad salam

    Keadilan merupakan prinsip penting dalam akad salam. Pembayaran penuh di awal memastikan bahwa pembeli dan penjual memperoleh hak dan kewajiban yang adil dalam transaksi.

    Dengan demikian, ketidakadilan dalam transaksi ekonomi dapat lebih dihindari.dan di jauhi dan

    Pembayaran Penuh di Awal Salah satu fitur penting dari akad salam adalah pembayaran penuh di awal. Ini berarti bahwa pembeli harus membayar seluruh harga barang sebelum menerima barang tersebut.

    Sedangkan Tujuan pembayaran penuh di awal ini agar sesuai dengan prinsip keadilan dan menghindari riba.

    Dalam akad salam, perjanjian harus jelas dan pasti. Penjual harus menyebutkan dengan jelas deskripsi dan spesifikasi barang atau jasa yang akan diserahkan. Bertujuan agar terhindar dari adanya keraguan atau ketakutan dalam bertransaksi.

    Kepemilikan barang atau jasa harus dipindahkan secara sah dalam akad salam. Setelah pembayaran dilakukan, barang tersebut menjadi milik pembeli, meskipun pengiriman akan dilakukan pada masa yang akan datang. Rukun dan Ketentuan Akad Salam

    Agar akad salam sah menurut syariah, terdapat beberapa rukun dan ketentuan yang harus dipenuhi.

    Inti dari akad salam adalah kesepakatan antara dua belah pihak, yaitu pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih), untuk melakukan transaksi jual beli.

    Pembayaran penuh di awal adalah syarat mutlak, dan penyerahan barang atau jasa dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.

    Pihak-pihak yang Berakad (Muslim & Muslam Ilaih)

    Muslam atau juga yang di sebut pembeli pihak yang membeli barang itu tersebut atau jasa melalui akad salam dan melakukan pembayaran penuh di awal.

    Sedangkan Muslam Ilaih penjual Pihak yang menjual barang atau jasa melalui akad salam dan bertanggung jawab untuk mengirimkan barang atau jasa sesuai perjanjian akad salam itu tersebut semoga apa apa yang kita mengatahui tentang akad salam di jauh kan dari yang nama riba atau bunga uang dan kita semua selalu di lindungi Allah swt aamiin.

     

  • Wakaf atau Sedekah: Pilihan Amal yang Membawa Keberkahan

    Wakaf atau Sedekah: Pilihan Amal yang Membawa Keberkahan

    Wakaf dan sedekah adalah dua bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki keutamaan luar biasa. Keduanya memberikan peluang besar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus menjadi solusi bagi permasalahan sosial. Namun, di antara keduanya, sering muncul pertanyaan: mana yang lebih mendatangkan keberkahan? Memahami perbedaan antara keduanya dapat membantu kita menentukan amal mana yang lebih sesuai dengan kondisi dan niat kita.

    Wakaf adalah bentuk amal yang memiliki nilai jangka panjang. Dengan wakaf, seseorang melepaskan hak kepemilikan atas suatu aset, seperti tanah, bangunan, atau dana, untuk digunakan demi kepentingan umat. Misalnya, tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk membangun sekolah, masjid, atau fasilitas kesehatan. Nilai keutamaan wakaf terletak pada keberlanjutannya. Selama aset tersebut dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, manfaatnya akan terus mengalir, bahkan hingga pewakaf telah tiada. Rasulullah SAW bersabda,

    إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Artinya: “Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim No. 1631).

    Dalam hal ini, wakaf menjadi bentuk sedekah jariyah yang dampaknya dirasakan secara luas dan dalam waktu yang panjang.

    Namun, wakaf bukan hanya sekadar amal ibadah. Ia juga memerlukan tanggung jawab besar, baik dari sisi pewakaf maupun pengelola asetnya. Aset wakaf harus tetap utuh dan digunakan secara produktif agar keberkahannya tetap terjaga. Sebagai contoh, sebuah tanah yang diwakafkan untuk pertanian harus dikelola dengan bijak sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa merusak nilai pokoknya. Dengan demikian, wakaf tidak hanya memberikan manfaat spiritual bagi pewakaf, tetapi juga menjadi solusi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

    Di sisi lain, sedekah menawarkan fleksibilitas yang tidak dimiliki wakaf. Sedekah dapat dilakukan kapan saja, oleh siapa saja, dan dalam bentuk apa saja, seperti uang, makanan, tenaga, atau bahkan sekadar memberikan senyuman kepada sesama. Sedekah memberikan manfaat yang langsung dirasakan oleh penerimanya. Misalnya, memberikan makanan kepada seseorang yang kelaparan atau membantu biaya pengobatan orang sakit. Sifat sedekah yang cepat dan praktis ini membuatnya menjadi amal yang dapat menjadi solusi bagi kebutuhan mendesak.

    wakaf atau sedekah

    Keindahan sedekah terletak pada keikhlasan dan niat pelakunya. Jumlah atau bentuknya mungkin sederhana, tetapi dampaknya sangat besar, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Sedekah juga memiliki keutamaan spiritual, yaitu membersihkan hati dari sifat kikir dan menumbuhkan empati terhadap sesama. Dengan demikian, sedekah menjadi cara yang mudah untuk mendapatkan keberkahan dari Allah SWT tanpa harus menunggu memiliki harta berlebih.

    Antara wakaf dan sedekah, keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Wakaf menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin meninggalkan warisan amal yang terus mengalir, sementara sedekah lebih sesuai bagi mereka yang ingin membantu secara langsung dalam waktu dekat. Keduanya saling melengkapi dan tidak perlu dipertentangkan. Jika memungkinkan, memadukan keduanya adalah pilihan yang bijak. Kita bisa bersedekah rutin untuk kebutuhan sehari-hari, sambil merencanakan wakaf sebagai bentuk amal jangka panjang.

    Pada akhirnya, keberkahan dari amal tidak hanya ditentukan oleh bentuknya, tetapi juga oleh niat dan keikhlasan hati. Allah SWT menilai amal kita dari ketulusan, bukan dari besar kecilnya pemberian. Dengan berusaha konsisten dalam melakukan kebaikan, baik melalui wakaf maupun sedekah, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membangun tabungan pahala untuk bekal di akhirat kelak.

    Mari jadikan setiap kesempatan sebagai momen untuk berbuat baik. Wakaf dan sedekah adalah jalan menuju keberkahan, baik di dunia maupun akhirat. Semoga Allah SWT memudahkan langkah kita untuk terus beramal dengan ikhlas, sesuai dengan kemampuan, demi memberikan manfaat yang besar bagi sesama.

    Penulis: Habibi Abdul Azis (Mahasiswa STEI SEBI Program Studi Hukum Ekonomi Syariah)

  • Memilih Pendapat Fiqih yang Memudahkan Bukanlah Mempermudah Secara Berlebihan

    Memilih Pendapat Fiqih yang Memudahkan Bukanlah Mempermudah Secara Berlebihan

    Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering kali dihadapkan pada berbagai persoalan fiqih yang memiliki lebih dari satu pandangan ulama. Kedua pandangan tersebut seringkali didukung oleh dalil yang kuat, baik dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas maupun sumber-sumber lain. Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita untuk memahami prinsip-prinsip fiqih yang memudahkan, atau sering disebut fiqih taisir, guna membantu umat menunaikan kewajiban dengan lebih ringan tanpa mengabaikan ketentuan syariat.

    Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan umatnya. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,

    هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

    “…. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama….” (QS. Al-Hajj: 78).

    Ayat tersebut menjelaskan prinsip dasar dalam syariat Islam, yaitu kemudahan dan keluwesan yang selaras dengan fitrah manusia. Rasulullah SAW pun dalam berbagai kesempatan menekankan hal serupa. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a.,

    عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَسرُوا وَلَا تُعَبِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِرُوا

    “Dari Anas r.a., Rasulullah saw. Bersabda, ‘Permudahlah dan jangan mempersulit. Berikanlah kabar gembira dan jangan menakut-nakuti.” (HR Muttafaq ‘alaih)

    Hadits tersebut menjadi landasan kuat bagi ulama untuk mengutamakan pendapat yang memudahkan umat selama tetap berada dalam ketentuan syariat.

    Fiqih taisir bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum Allah, melainkan upaya untuk memastikan bahwa agama ini dapat dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa menimbulkan kesulitan yang tidak perlu. Memilih pendapat yang memudahkan bukan berarti mencari jalan pintas atau mengambil pendapat yang sesuai dengan hawa nafsu. Pendapat yang diambil harus memiliki landasan dalil yang kuat, baik dari Al-Qur’an, hadits, maupun pertimbangan maslahat nyata. Prinsip ini juga tidak berarti mempermudah secara berlebihan hingga mengabaikan batasan syariat. Justru, fiqih taisir hadir untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban syariat dan kemampuan individu atau masyarakat dalam menjalankannya.

    persoalan fiqih

    Contoh nyata penerapan prinsip ini dapat dilihat dalam perbedaan pendapat ulama mengenai jual beli emas secara tidak tunai. Sebagian ulama salaf melarang praktik ini karena dianggap termasuk riba nasi’ah, namun ulama kontemporer memperbolehkannya dengan alasan bahwa emas saat ini lebih dianggap sebagai komoditas daripada mata uang. Dengan memahami perubahan konteks zaman, pendapat yang memudahkan ini membantu umat dalam memenuhi kebutuhan mereka tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat.

    Begitu pula dalam jual beli online, yang semakin marak di era digital ini. Selama transaksi dilakukan dengan jelas, barang halal, spesifikasinya jelas, dan hak pembeli dijaga, maka praktik ini diperbolehkan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit umatnya dalam mengikuti perkembangan zaman, asalkan tetap dalam ketentuan syariat. Hal yang sama berlaku untuk transaksi menggunakan fintech payment, yang difatwakan halal selama memenuhi ketentuan jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Namun, penting untuk dipahami bahwa kemudahan yang diberikan dalam fiqih bukanlah alasan untuk mengabaikan kehati-hatian dalam menjalankan syariat. Ada kondisi tertentu di mana seorang ahli fiqih atau ulama mungkin memilih pendapat yang lebih hati-hati untuk dirinya sendiri, tetapi ketika memberikan fatwa kepada masyarakat umum, mereka dianjurkan untuk memilih pendapat yang lebih mudah. Ini karena tidak semua orang memiliki kapasitas untuk memahami atau melaksanakan pendapat yang lebih rumit, sehingga memilih pendapat yang memudahkan adalah bagian dari menjaga maslahat umat.

    Rasulullah SAW juga memberikan teladan yang jelas dalam hal ini. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.,

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ تَعَالَى فَيَنْتَقِمُ لِلَّهِ بِهَا.

    “Dari Aisyah r.a., dia berkata, Jika Rasulullah diberikan pilihan antara dua hal, beliau memilih yang mudah selama bukan perkara dosa. Akan tetapi, jika pilihan itu dosa, beliau adalah orang yang paling jauh dari pilihan itu. Dan, Rasulullah tidak akan membenci (marah atau memusuhi) karena kepentingan pribadi, kecuali jika kehormatan Allah yang dinodai, beliau akan marah karena Allah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

    Hadits tersebut menjadi pedoman bagi para ulama dan ahli fiqih untuk selalu mengedepankan kemudahan bagi umat dalam menjalankan agama, selama tidak bertentangan dengan syariat.

    Fiqih taisir juga memperhatikan kondisi khusus yang disebut umum al-balwa, yaitu masalah yang sulit dihindari oleh masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, syariat memberikan kelonggaran agar umat tidak terbebani dengan kewajiban yang melampaui kemampuan mereka. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memandang hukum sebagai aturan kaku, tetapi juga sebagai solusi yang adaptif dan relevan dengan realitas kehidupan.

    Sebagai penutup, memilih pendapat fiqih yang memudahkan adalah wujud dari rahmat Allah SWT yang menjadikan agama ini mudah untuk diamalkan oleh semua umat manusia. Dengan tetap berpegang pada syariat dan mempertimbangkan maslahat yang nyata, fiqih taisir memastikan bahwa Islam tetap relevan dan dapat diimplementasikan di berbagai konteks zaman dan tempat. Prinsip ini mengingatkan kita bahwa agama adalah untuk memudahkan, bukan mempersulit, sehingga umat dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan penuh kebahagiaan dan ketenangan hati.

    Penulis: Habibi Abdul Azis (Mahasiswa STEI SEBI Program Studi Hukum Ekonomi Syariah)

  • Aktivitas Hati: Fondasi yang Sering Terlupakan dalam Beribadah

    Aktivitas Hati: Fondasi yang Sering Terlupakan dalam Beribadah

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Ikhwah fillah rahimakumullah, aktivitas hati mungkin terdengar serasa asing bagi sebagian orang, padahal aktivitas hati adalah bagian penting dalam hidup kita dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, hati diibaratkan sebagai remote control bagi hidup kita, jika hati itu baik maka baik pula seluruh tubuh manusia, begitu juga sebaliknya, jika hati itu buruk maka seluruh tubuh manusia itu menjadi buruk.

    Hati mengontrol tubuh kita untuk melakukan suatu perbuatan dan juga untuk tidak melakukan suatu perbuatan, oleh karena itu hati perlu kita jaga dan rawat jangan sampai terkotori oleh sifat-sifat yang tidak baik, karena jika kita membiasakan diri untuk mensucikan diri membersihkan hati insyaallah apa yang kita perbuat akan lebih produktif dan bermanfaat.

    Sebagai seorang muslim yang juga berusaha mendalami ajaran agama, saya sering merenungkan fenomena ini. Bukankah Rasulullah SAW telah mengingatkan kita tentang pentingnya hati?

    Dalam sebuah hadits yang sangat populer, beliau mengibaratkan hati sebagai “segumpal daging” yang menentukan baik buruknya seluruh tubuh. Namun ironisnya, kita seringkali lebih fokus pada aspek kuantitas ibadah dibandingkan kualitas hati yang menjalankannya. Mari kita jujur pada diri sendiri.

    Berapa kali kita melakukan ibadah hanya karena “kebiasaan”? Berapa banyak sedekah yang kita berikan dengan setengah hati? Atau bahkan, berapa sering kita melakukan ibadah karena ingin dipuji orang lain? Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan melakukan introspeksi diri.

    Saya teringat sebuah pengalaman pribadi ketika melaksanakan shalat. Meskipun telah mempersiapkan fisik dengan baik, saya merasa ada yang kurang dalam ibadah tersebut. Setelah berefleksi, saya menyadari bahwa persiapan hati saya tidak sebanding dengan persiapan fisik yang telah dilakukan.

    Sejak saat itu, saya mulai memahami bahwa aktivitas hati seharusnya mendahului aktivitas fisik dalam beribadah. Dalam pengamatan saya, ada beberapa alasan mengapa kita sering mengabaikan aktivitas hati:

    Pertama, aktivitas hati tidak kasat mata. Berbeda dengan ibadah fisik yang bisa dilihat dan “diukur”, kondisi hati bersifat abstrak. Kita tidak bisa memotretnya untuk media sosial atau mendapat pujian langsung dari orang lain.

    Kedua, membersihkan hati jauh lebih sulit daripada melakukan ibadah fisik. Menahan diri dari riya’ (pamer), hasad (iri), dan ujub (bangga diri) membutuhkan perjuangan yang jauh lebih berat dibandingkan menjalankan puasa atau menghadiri majelis ilmu.

    Ketiga, kita hidup di era yang mengutamakan “penampilan”. Media sosial semakin menguatkan kecenderungan ini, di mana validasi eksternal seringkali lebih dicari daripada ketenangan batin.

    Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Berdasarkan pengalaman pribadi, saya menyarankan beberapa langkah praktis:

    1. Mulailah setiap hari dengan muhasabah (introspeksi diri). Luangkan waktu 5-10 menit sebelum memulai aktivitas untuk memeriksa kondisi hati kita, perbanyaklah dzikir agar hati menjadi tentram.
    2. Sebelum melakukan ibadah apapun, tanyakan pada diri sendiri: “Untuk siapa aku melakukan ini?”, ketika kita ingin melakukan ibadah apapun niatkan dalam hati karena Allah.
    3. Kurangi “publikasi ibadah” di media sosial. Tidak semua kebaikan perlu diketahui publik. Jangan terlalu banyak posting ibadah karena itu bisa mendatangkan rasa ujub dan riya.
    4. Rutinkan membaca Al-Quran dengan tadabbur (perenungan), bukan sekadar target bacaan. Renungi isi makna yang terkandung dalam bacaan al-quran, dan cari asbabun nuzulnya.
    5. Bergaullah dengan orang-orang yang lebih mementingkan substansi daripada penampilan dalam beragama. Cari teman yang mempunyai wawasan ilmu agama yang luas agar bisa lebih paham tentang agama.

    Saya yakin, jika kita mulai memberikan perhatian lebih pada aktivitas hati, kualitas ibadah kita akan meningkat secara signifikan. Ibadah tidak lagi sekadar rutinitas, tetapi menjadi sarana penghubung yang bermakna dengan Allah SWT.

    Sebagai penutup, saya mengajak kita semua untuk merenungkan kembali prioritas kita dalam beribadah. Mungkin sudah saatnya kita “berhenti sejenak” dari kesibukan ibadah fisik dan mulai memberikan perhatian lebih pada pembersihan hati.

    Karena bagaimanapun, Allah SWT tidak melihat bentuk fisik atau banyaknya amalan kita, tetapi Dia melihat hati dan ketulusan dalam setiap amalan yang kita lakukan.

    Semoga renungan ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua untuk mulai memprioritaskan aktivitas hati sebelum aktivitas fisik dalam perjalanan spiritual kita.

    Profil penulis:

    Muhammad Itmammudin merupakan mahasiswa aktif sekolah tinggi ekonomi Islam SEBI Depok, program studi Hukum ekonomi syari’ah.

  • Bertahap Untuk Berjuang Di Jalan Allah Dalam Berdakwa

    Bertahap Untuk Berjuang Di Jalan Allah Dalam Berdakwa

     

    Nama : Aldi Saputra
    Nim : 42204021
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

    Sebagian kecil saudara-saudara yang kita ketahui pada zaman sekarang “Kalau masih begini-begini saja rasanya ingin keluar dari jalan perjuangan dakwah. Masih sangat panjang jalan yang harus ditapaki, sementara di ufuk sana belum terlihat secercah cahaya kemenangan akan tiba. Rasa lelah mulai terasa, ingin berhenti saja biarlah orang-orang kuat yang tersisa dan akan terus berjalan melanjutkan perjuangan.”

    Terkadang kalimat di atas muncul atau terlintas di benak sebagian pengemban dakwah. Walhasil ada yang rela memutuskan untuk berhenti dan keluar dari barisan perjuangan. Namun, sebagian besar tetap bertahan karena prinsip dan keyakinan bahwa perjuangan di jalan dakwah memang benar adanya.

    Bukan dakwah namanya jika tidak dirasa ada efeknya, membutuhkan kesiapan pengorbanan. Sebab dakwah bukan hanya sekedar berkata-kata, namun mengandung makna seruan. Seruan mengajak pada kebaikan dan meninggalkan kemungkaran.

    Itulah hakikat dakwah yang sesungguhnya, perintah Allah subhanahu wa ta’ala kepada umat Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang diciptakan sebagai umat terbaik di kalangan umat manusia.

    Kamu (umat Islam) adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, mengajarkan kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS.Ali-Imran : 110)

    Bukan dakwah namanya jika tidak terjadi pro dan kontra, bahkan penolakan atau berbagai hambatan. Sebab dakwah di tengah heterogennya masyarakat pastilah akan ada berbagai kendala. Ujian dalam dakwah adalah sebuah keniscayaan.

    Butuh waktu mengorbankan waktu, pikiran, tenaga, harta bahkan perasaan lelah. Hakikat alaminya dakwah, dijalani oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, para sahabat dan penerus risalah setelah mereka. Terlebih lagi saat ini, di tengah pusaran arus budaya Barat. Perjuangan dakwah sangat terasa, serangan yang menghambat setiap perbaikan selalu ada.

    Serangan dari musuh-musuh Islam ataupun penolakan dari kalangan umat Islam yang pemahamannya sudah terdistorsi oleh pemikiran Barat. Arus deras pemikiran-pemikiran yang mendiskreditkan Islam menjadi alat penjajahan, membelenggu gerak umat untuk kembali bangkit.

    Beratnya perjuangan dakwah semakin dirasa. Perjalanan dakwah bukan hal yang sederhana, jauh, panjang dan berliku. Kadang-kadang ditaburi onak dan duri, kerikil-kerikil tajam dan godaan. Lelah tentunya, namun akankah hilang lelah cukup dengan mundur dan menepi dari jalan Dakwah Bukankah dakwah itu adalah jalan kenikmatan yang ditempuh para nabi dan rasul kalaulah bukan untuk mendapatkan sesuatu yang seimbang yang tak tergantikan dengan kenikmatan dunia ini untuk apa orang-orang terdahulu rela berkorban jiwa dan raga demi dakwah?

    Rasulullah shalallahu alaihi wassalam sudah memberi teladan sekaligus teladan bagi umatnya. “Sebenarnya tidak ada istirahat setelah hari ini.” Itulah kalimat yang diucapkan oleh Rasul saw. kepada Ibunda Khadijah ketika pertama kali menerima wahyu dari Allah, menyebarkan Islam, membantu agama Allah

  • Matahari Moslem Daycare Menjadi Solusi bagi Para Wanita Karir di Kota  Depok

    Matahari Moslem Daycare Menjadi Solusi bagi Para Wanita Karir di Kota Depok

    Kelompok 6 Lab Bisnis, terdiri dari:
    1.HASNA ZAKIA
    2.HANA LIDINI HANIFA
    3.MUTI SAROH ISNAINI
    4.WAFIQ AZIZAH
    Status : Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI,
    Prodi Manajemen Bisnis Syariah

     

    Seiring berjalannya waktu, keresahan wanita karir yang memiliki anak usia balita yaitu mengenai daycare yang nyaman dan terpercaya agar dapat menitipkan anaknya dengan tenang.

    Matahari Moslem Daycare telah hadir sebagai solusi bagi para wanita karir, khususnya di Kota Depok. Daycare ini didirikan oleh Fahmi Syahbudin, SEI., M.Si selaku dosen STEI SEBI beserta istrinya, Fitri Dzariyatinnisa sejak tahun 2024.

    Daycare ini merupakan daycare muslim yang letaknya strategis, yakni di Curug yang lokasinya dekat dengan jalan raya provinsi dan berbagai perkantoran, salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga daycare ini dipilih oleh banyak pegawai BSSN untuk menitipkan buah hati mereka selagi jam kerja. 

    Selain itu, babysitter Matahari Moslem Daycare ini yaitu mahasiswi STEI SEBI sendiri sehingga banyak yang memercayai daycare ini.

    Karena Matahari Moslem Daycare terkenal di kalangan mahasiswi STEI SEBI dan menarik perhatian kalangan mahasiswi. Karena kontrak kerjanya yang fleksibel dan simpel, daycare ini dijadikan objek observasi dari mata kuliah Lab Bisnis yang diampu oleh Abdi Triyanto SEI., ME.Sy.

    Observasi dilaksanakan lima kali, yang terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2024.

    “Daycare ini saya dirikan untuk menjawab keresahan para ibu yang bekerja karena saya dulu juga pernah bekerja di bank Muamalat selama beberapa tahun,” ujar Fitri Dzariyatinnisa pada Selasa, 15 Oktober 2024. “Saya ingin agar para ibu merasa tenang menitipkan anaknya disini selama bekerja jadi saya berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan para ibu.”

    Komunikasi yang baik memang selalu terjalin antara Teh Fitri, sapaan akrab dari Fitri Dzaiyatinnisa dengan para orangtua. 

    Teh Fitri kerap mengabari via WhatsApp kepada para orang tua mengenai kegiatan anak-anak, pola makan anak-anak serta perkembangan bahkan mood anak-anak selama di daycare. Teh Fitri juga mewajibkan anak-anak daycare untuk tidur siang, berikut dengan para babysitter.

    Matahari Moslem Daycare juga memiliki keunikan. Apabila terdapat anak yang tidak dibawakan makan siang oleh orangtuanya, Teh Fitri inisiatif untuk menyuapi anak-anak makan siang tanpa imbalan biaya.

    “Saya memberikan makan siang karena kasihan aja, masih anak-anak pasti butuh banyak energi untuk main. Mungkin orangtuanya lupa atau tidak punya banyak waktu untuk menyiapkan makanan karena sibuk, jadi saya memposisikan diri saja sebagai ibu dari mereka,” kata Fitri Dzariyatinnisa.

    Matahari Moslem Daycare tidak hanya sekedar tempat penitipan anak saja, melainkan juga melatih anak untuk bersosialisasi sejak dini dan terdapat kegiatan untuk melati stimulasi dan kecerdasan anak. Selain itu, juga mereka benar-benar bebas berekspresi seperti rumah sendiri.

    “Berantakan atau berisik sudah menjadi hal biasa, namanya juga anak-anak. Biarkan mereka bebas berekspresi agar happy seperti di rumah sendiri,” kata Teh Fitri. “Makanya saya merekrut babysitter itu dari kalangan mahasiswi, selain bisa buat menambah uang jajan mereka juga mereka isitilah nya masih fresh, belum banyak pikiran dan tanggungan jadi tidak ada drama riweuh segala macam. Sekalian buat bekal persiapan mereka kalau sudah berumah tangga.”

    Dengan demikian, para ibu bisa bekerja dengan tenang karena komunikasi yang transparan dengan pemilik Matahari Moslem Daycare selama anak mereka dititipkan serta selalu mengusahakan yang terbaik.